Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Persyaratan

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Aktivasi Akun PKP
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya
  3. Fotokopi NPWP Perusahaan
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
  5. Bukti Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir dari Perusahaan dan seluruh pengurus

  1. Wajib Pajak Mengisi Formulir Aktivasi Akun PKP dan menyerahkan ke Petugas TPT beserta syarat Aktivasi Akun PKP
  2. Petugas TPT meneliti dokumen yang diberikan oleh wajib pajak
  3. Petugas menginput pada Aplikasi E-Registration dan memberikan wajib pajak BPS
  4. KPP meneliti permohonan Wajib Pajak dan membuat Laporan Aktivasi Akun PKP dalam jangka waktu 10 Hari Kerja
  5. Petugas mencetak surat aktivasi akun PKP
  6. Mengirim Surat Aktivasi Akun PKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website: pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: kpp.405@pajak.go.id; whatsapp: 087722664057

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Persyaratan"