Permohonan Perubahan Data Npwp Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Permohonan Perubahan Data
  2. KTP dan NPWP
  3. Dokumen pendukung lainnya

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan menyampaikannya bersama dokumen pendukung ke KPP, secara langsung di TPT.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: a. dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, dan: menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b. dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung.
  4. Petugas Pendaftaran menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dengan melakukan perubahan data dan mencetak: a. konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data; dan/atau b. Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP, dalam hal perubahan data menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP, serta menyampaikan kepada Kasi Pelayanan.
  5. Kepala Seksi Pelayanan: a. meneliti dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, SKT, dan/atau SPPKP; dan/atau b. meneliti Kartu NPWP, kemudian menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.   Telepon: 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: kpp.405@pajak.go.id; whatsapp: 087722664057

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Npwp Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"