Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
  2. Fotokopi KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  3. Kartu Keluarga

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak melakukan pengambilan tiket antrean loket TPT melalui laman https://kunjung.pajak.go.id.
  3. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai waktu pada tiket antrean.
  4. Petugas TPT memanggil Wajib Pajak sesuai nomor antrean.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  6. Petugas TPT menerima Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan dokumen persyaratan, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; b. kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; c. pernyataan akan/belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. indikasi NPWP ganda.
  7. Petugas TPT juga meneliti status terdaftar Wajib Pajak, yakni: a. dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar, baik berstatus pusat atau cabang, maka diberitahukan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan Wajib Pajak cukup menggunakan NPWP yang telah terdaftar pada KPP tersebut; dan b. dalam hal Wajib Pajak tetap membutuhkan NPWP Cabang untuk kepentingan lain, maka permohonan Wajib Pajak tetap dapat diproses.
  8. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, Petugas TPT mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, dan menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan belum lengkap, petugas TPT mengembalikan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang harus dilengkapi.
  9. Atas permohonan yang dinyatakan lengkap, petugas TPT merekam data isian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi
  10. Petugas TPT mencetak Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan EFIN/Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  11. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: kpp.405@pajak.go.id; whatsapp: 087722664057

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"