Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata

  1. Mengajukan pernyataan permohonan Peninjauan Kembali kepada petugas PTSP
  2. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota, apabila maju sendiri yang tandatangan pernyataan Peninjauan Kembali adalah pemohon inperson.

  1. Pemohon upaya hukum PK mengajukan permohonan PK ke petugas PTSP, lengkap dengan memori permohonan PK dalam bentuk soft copy maupun hard copy
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data pada SIPP
  3. Petugas membuatkan akta pernyataan PK dan tanda terima memori PK
  4. Petugas memintakan tandatangan akta permohonan PK ke Panitera
  5. Petugas menginput data permohonan PK ke dalam SIPP

30 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Biaya perkara akan ditaksir oleh petugas


Akta Peninjauan Kembali

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Ngawi Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata"