Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana

  1. Mengisi formulir keberatan.
  2. Permohon//kuasanya menyerahkan asli surat keberatan dan salinan memori keberatan sejumlah termohon dan Majelis Hakim
  3. Membayar biaya panjar perkara keberatan

  1. Pemohon menyerahkan formulir keberatan dan memori keberatan sejumlah pihak dan majelis hakim
  2. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas
  3. Petugas menaksir biaya panjar perkara
  4. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara kepada pemohon untuk membayar di bank
  5. Petugas kasir menuangkan dalam SKUM
  6. Panitera menandatangani akta keberatan
  7. Jurusita menyampaikan memori keberatan kepada Termohon
  8. Petugas PTSP menerima kontra memori keberatan jika ada
  9. Jurusita menyampaikan kontra memori keberatan kepada pemohon
  10. Petugas PTSP menyiapkan blanko, dan menyerahkan kepada Panitera
  11. Panitera meneliti kembali berkas keberatan, dan disampaikan ke Ketua Pengadilan untuk ditunjuk Majelis Hakim
  12. Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa perkara keberatan atas putusan Gugatan Sederhana

30 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Biaya perkara akan ditaksir oleh petugas sesuai dengan jumlah dan domisili pihak


Perdata

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Ngawi Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana "