Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perdata

  1. Mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP / melalui ecourt apabila perkara didaftarkan secara elektronik
  2. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota, apabila maju sendiri yang tandatangan kasasi adalah pemohon inperson.

  1. Pemohon kasasi /kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP / melalui aplikasi ecourt.
  2. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hukum
  3. Apabila memenuhi jangka waktu upaya hukum, petugas membuatkan akta kasasi;
  4. Petugas kasir menaksir biaya perkara kasasi dan menuangkan dalam SKUM
  5. Petugas menyerahkan formulir pembayaran perkara kasasi kepada pemohon kasasi /kuasanya untuk membayar biaya kasasi
  6. Para pihak diberi kesempatan inzage (memeriksa berkas)

30 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Biaya perkaraakan diperhitungkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengadilan pada saat Penggugat mendaftarkan perkara


Perdata

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Ngawi Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perdata"