Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan

  1. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas; dan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah.

  1. -

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak.
Apabila setelah jangka waktu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; 2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; 3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.idwww.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan"