Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat permohonan yang dicetak dari Eraterang
  2. Fotocopy KTP (Legalisir)
  3. Fotocopy SKCK Legalisir
  4. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
  5. Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon
  6. Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
  7. Pas Foto 4x6 Berwarna (2 Lembar)

  1. Pemohon mengakses website Eraterang Badilum, Daftar Akun, Mengisi Data Diri dan Unggah Berkas
  2. Pemohon mencetak surat permohonan dari website eraterang
  3. Pemohon melengkapi berkas fisik sesuai dengan persyaratan dan memberikan kepada Petugas PTSP Loket Hukum
  4. Petugas memverifikasi pendaftaran online
  5. Petugas mencetak surat keterangan dan diparaf Ketua Pengadilan Negeri
  6. Petugas memungut PNBP dan memberikan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara kepada pemohon

25 Menit

PNBP

Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Eraterang Badilum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara"