Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan dan/atau Alasan Politik

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat permohonan yang dicetak dari Eraterang
  2. Fotocopy KTP (Legalisiri)
  3. Surat Pernyataan Dipidana karena Kealpaan Ringan dan/atau Alasan PolitikBermaterai 10.000
  4. Fotocopy SKCK Legalisir
  5. Pas Foto 4x6 Berwarna (2 Lembar)

  1. Pemohon mengakses website Eraterang Badilum, Daftar Akun, Mengisi Data Diri dan Unggah Berkas
  2. Pemohon mencetak surat permohonan dari website eraterang
  3. Pemohon melengkapi berkas fisik sesuai dengan persyaratan dan memberikan kepada Petugas PTSP Loket Hukum
  4. Petugas memverifikasi pendaftaran online
  5. Petugas mencetak surat keterangan dan diparaf Ketua Pengadilan Negeri
  6. Petugas memungut PNBP dan memberikan surat keterangan Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan dan/atau Alasan Politik kepada pemohon

25 Menit

PNBP

Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan dan/atau Alasan Politik


- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Eraterang Badilum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan dan/atau Alasan Politik"