Surat Keterangan tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat permohonan yang dicetak dari Eraterang
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (Legalisir)
  3. Surat Pernyataan tidak dicabut Hak Pilihnya Bermaterai 10.000
  4. Fotocopy SKCK Legalisir
  5. Pas Foto 4x6 warna Merah (2 Lembar)

  1. Pemohon mengakses website Eraterang Badilum, Daftar Akun, Mengisi Data Diri dan Unggah Berkas
  2. Pemohon mencetak surat permohonan dari website eraterang
  3. Pemohon melengkapi berkas fisik sesuai dengan persyaratan dan memberikan kepada Petugas PTSP Loket Hukum
  4. Petugas memverifikasi pendaftaran online
  5. Petugas mencetak surat keterangan dan diparaf Ketua Pengadilan Negeri
  6. Petugas memungut PNBP dan memberikan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya kepada pemohon

20 Menit

PNBP

Surat Keterangan tisak sedang Dicabut Hak Pilihnya

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Eraterang Badilum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya"