Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
  2. Fotocopy KTP pemohon dan pemberi kuasa
  3. Surat keterangan dari pemerintah Desa setempat yang menerangkan posisi hubungan saudara/ keluarga antara pemohon dengan pemberi kuasa
  4. Fotocopy akta kelahiran pemohon
  5. Fotocopy kartu keluarga
  6. Surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

  1. Petugas menerima dan meneliti permohonan surat ijin kuasa insidentil
  2. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
  3. Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil
  4. Ketua Pengadilan Negeri Menandatangani surat ijin kuasa insidentil
  5. Mencatat Surat ijin Kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidenti
  6. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
  7. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

25 Menit

PNBP

Surat Kuasa Insidentil yang telah Didaftarkan

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"