Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat Kuasa
  2. Fotocopy Kartu Indentitas Advokat (KTP/SIM)
  3. Kartu Tanda Pengenal Advokat
  4. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
  5. Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi)

  1. Petugas PTSP Menerima dan Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Petugas Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  3. Panmud Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan dan Panitera Menandatangani Surat Kuasa
  4. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

20 Menit

PNBP

Surat Kuasa yang telah didaftarkan

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"