Permohonan Penelitian (Riset)

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat Permohonan Penelitian
  2. Proposal Penelitian

  1. Menerima surat permohonan dari sub bagian umum
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing untuk menentukan waktu pertemuan
  3. Melayani dan menyediakan data yang dibutuhkan
  4. Membuatkan surat keterangan yang telah selesai melakukan penelitian/riset
  5. Memintakan tanda tangan kepada Panitera
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian (Riset)"