Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Membawa Putusan Asli
  2. Fotocopy Putusan yang akan Dilegalisir

  1. Petugas menerima putusan asli dan fotocopy salinan putusan yang akan dilegalisir
  2. Meneliti berkas yang akan dilegalisir
  3. Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan putusan asli dan salinan putusan kepada pemohon setelah ditanda tangani panitera.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan yang sudah Dilegalisir oleh Panitera

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan"