Pencabutan Permohonan Banding Pidana

  1. Surat Permohonan Pencabutan Banding
  2. Surat Kuasa Jika memakai Kuasa

  1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding
  2. Panitera Muda meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding
  3. Staf pidana membuat konsep akta pencabutan penyataan banding
  4. Panmud koreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan banding
  5. Panitera penandatanganan akta pencabutan pernyataan yang telah ditandatangani pemohon
  6. Staf menyerahkan pencabutan permohonan bandingdan mencatat pada register induk pidana dan register permohonan banding
  7. Mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
  8. Menginput pencabutan penyataan banding kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  9. Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Akta Pencabutan Banding

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Banding Pidana"