Permohonan Upaya Hukum Banding Perdata

  1. Mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP / melalui ecourt apabila perkara didaftarkan secara elektronik
  2. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota, apabila maju sendiri yang tandatangan banding adalah pemohon inperson.

  1. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP / melalui aplikasi ecourt.
  2. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hukum
  3. Apabila memenuhi jangka waktu upaya hukum, petugas membuatkan akta banding;
  4. Petugas menaksir biaya perkara banding dan menuangkan dalam SKUM
  5. Petugas menyerahkan formulir pembayaran perkara banding kepada pemohon banding/kuasanya untuk membayar di bank / melalui VA aplikasi ecourt
  6. Para pihak diberi kesempatan inzage (memeriksa berkas)

30 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Biaya perkaraakan diperhitungkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengadilan pada saat Penggugat mendaftarkan perkara


Akta Banding

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Ngawi Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding Perdata"