Permohonan perpanjangan penahanan penyidik

  1. Surat Permohonan Penyidik
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan
  4. Surat perintah penahanan / penangkapan
  5. Penahanan penyidik 20 hari
  6. Berita Acara Penahanan
  7. Surat Permohonan perpanjangan penahanan kepada PU
  8. Perpanjangan Penahanan 60 hari Kejaksaan
  9. Resume Polisi

  1. Petugas menerima Surat permohonan yang masuk melewati aplikasi E-Berpadu
  2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dan memverifikasi
  3. Staf membuat penetapan perpanjanan penahanan
  4. Panmud mengkoreksi dan mengupload perpanjangan penahanan pada e-Berpadu
  5. KPN/WKPN menandatangani perpanjangan penahanan secara elektronik

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perpanjangan penahanan penyidik"