Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)

No. SK: NOMOR : W14.U24/169/KP04.13/02/2023

  1. Surat Permohonan
  2. KTP dan Kartu Keluarga / (Dokumen Kependudukan Lainnya *jika diperlukan)
  3. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  4. Buku Tabungan atau Surat Berharga lainnya, Asli dan Fotocopy
  5. Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan
  6. Surat Akta Kematian
  7. Akta Kelahiran Masing-masing Ahli Waris

  1. Petugas PTSP: Menerima dan Meneliti Kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dari Pemohon sesuai dengan Checklist.
  2. Panmud Hukum : Memverifikasi Kelengkapan dan Membubuhi Paraf Surat permohonan Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan Kelengkapannya sesuai degan Checklist
  3. Panitera : Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking
  4. Ketua : Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris
  5. Petugas PTSP: Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmeking - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

90 Menit

PNBP Akta Dibawah Tangan / Waarmeking

Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngawi

- Aplikasi Siwas Mahkamah Agung

- Bawas Mahkamah Agung R I (021) 25518300

- Pengadilan Tinggi Surabaya (031) 5024408

- Ketua Pengadilan Negeri Ngawi (035) 1749215

- Meja Pengaduan dan Informasi Pengadilan Negeri Ngawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)"