Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

  1. Surat Permohonan PK
  2. Memori PK Beserta Softcopy
  3. FC KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan PK / Grasi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir PK / Grasi dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan PK / Grasi
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan PK / Grasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK / Grasi yang telah ditandatangani kepada pemohon PK / Grasi

  1. 40 menit untuk penerbitan akta PK / Grasi
  2. Paling lama 3 bulan untuk proses putusan MA (untuk PK)
  3. Paling lama 6 Bulan 20 hari untuk proses Putusan Grasi

Tidak dipungut biaya

Akta Peninjauan Kembali

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Peninjauan Kembali Pidana"