Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Sederhana Melalui Ecourt

  1. Surat Gugatan
  2. Bukti surat
  3. Nomor HP
  4. Alamat email
  5. Nomer rekening, nama bank dan atas nama rekening

  1. Penggugat / Kuasanya mendaftar perkara permohonan melalui aplikasi ecourt, untuk yang tidak menggunakan kuasa akan dibantu oleh petugas ecourt untuk membuat akun;
  2. Setelah melakukan pendaftaran, akan mendapatkan SKUM secara otomatis dalam sistem ecourt, setelah penggugat membayar SKUM maka pendaftaran perkara akan masuk kedalam sistem informasi pengadilan dan akan diregister;
  3. Setelah perkara diregister maka secara otomatis akan mendapatkan nomor perkara;
  4. Penggugat / Kuasanya dapat mengakses detil perkara dalam aplikasi ecourt, termasuk panggilan sidang;

15 Menit

Pelayanan tidak dipungut biaya.

Biaya perkaraakan diperhitungkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengadilan pada saat Penggugat mendaftarkan perkara

Perdata

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Ngawi Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Ngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ecourt

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Sederhana Melalui Ecourt"