Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Formulir Permohonan Kasasi
  2. Untuk jaksa melampirkan fotocopy KTA / KTP
  3. Memori kasasi beserta softcopy

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Kasasi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir permononan kasasi dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kasasi kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan Kasasi
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan kasasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan kasasi yang telah ditandatangani kepada pemohona kasasi

  1. 35 menit untuk penerbitan akta kasasi
  2. 14 hari batas akhir mengajukan kasasi
  3. Maksimal 3 bulan untuk putusan MA

Tidak dipungut biaya

Akta Kasasi

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana"