Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Formulir Permhonan Banding
  2. FC KTP Untuk Pemohon Terdakwa
  3. FC KTA Untuk JPU
  4. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  5. FC KTA Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding
  2. Meneliti kelengkapan permohonan banding menggunakan formulir permononan banding dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan banding kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan Banding
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan banding
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani oleh panitera kepada Pembanding

  1. 40 Menit penerbitan akta banding
  2. Batas Akhir Permohonan 7 hari dari putusan
  3. Putusan Banding paling lama 45 hari / 3 (tiga) bulan

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Banding

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana"