Ijin Pembantaran

  1. Surat pemberitahuan dari Rutan
  2. Surat Keterangan rumah sakit

  1. Petugas menerima permohonan ijin pembantaran dari aplikasi E-Berpadu
  2. Panmud meneliti kelengkapan pembantaran dan memverifikasi permohonan pada E-Berpadu
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan bantaran
  4. Panmud membuat konsep penetapan pembantaran dan mengupload pada E-Berpadu
  5. Hakim menandatangani penetapan bantaran secara elektronik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan ijin bantaran

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pembantaran "