Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan

  1. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Berita Acara Penyitaan
  8. Resume Penyidik

  1. Petugas menerima permohonan dan lampirannya melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Panmud mengkoreksi dan memverifikasi permohonan yang masuk
  3. Staf membuat konsep penetapan/ijin persetujuan penyitaan
  4. Panmud mengkoreksi dan mengupload penetapan yang telah dibuat pada e-Berpadu
  5. KPN/WKPN menandatangani ijin persetujuan penyitaan secara elektronik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan"