Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

  1. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Resume Penyidik
  8. Berita Acara Penggeledahan

  1. Petugas menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan dari E-Berpadu
  2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dari E-Berpadu dan memverifikasi jika berkas sudah benar dan lengkap
  3. Staf membuat penetapan izin penggeledahan
  4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan dan mengupload pada aplikasi E-Berpadu
  5. KPN/WKPN menandatangani izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat penetapan permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-ngawi.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan"