Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan beserta softcopy
  2. Surat kuasa terdaftar dilengkapi dengan KTA, BA Sumpah, Identitas Kuasa Hukum / Pemohon

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan praperadilan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pra peradilan menggunakan ceklis dan memberikan tanda terima
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas Permohonan pra peradilan kepada back office

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran Peraperadilan

1. Kotak Saran

2. Website : www.pn-ngawi.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.ngawi.ramah@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan"