Standar pelayanan Tamu Wakil Gubernur di Kantor dan Rumah Jabatan

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. surat Resmi Permintaan Audiens/Bertamu yang menjelaskan Maksud,tempat dan waktu Pelaksana kunjungan
  2. Pengguna Layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kunjungan secara jelas.
  3. Tersedianya Pejabat pada waktu yang di tentukan.

  1. Penggunan layanan menyampaikan Surat resmi ditujukan kepada Wakil Gubernur
  2. Pengguna Layanan Melaporkan langsung maksud Kunjungan pada Petugas Layanan
  3. Kepala Sub Bagian Urusan rumah tangga Wakil Gubernur Cq.Petugas layanan Menyampaikan Kepada pimpinan tentang Jadwal Dan Kesediaan Pimpinan.
  4. disesuaikan dan Kesempatan dan maksud Tujuan
  5. Pelaksana Pertemuan
  6. Bila wakil Gubernur Tidak berkesempatan dialihkan Sesuai Kewenangan Kepada Para asisten Dan staf ahli Untuk mewakili Pimpinan

Disesuaikan dengan Jadwal dan Agenda pimpinan

Tidak dipungut biaya

1.penerimaan tamu diruang kerja/ruang rapat/rumah jabatan Wakil Gubernur 2.Pertemuan/audiensi/kunjungan kepada Wakil Gubernur.

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga  WakilGubernur

-    Email : biroumum@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Tamu Wakil Gubernur di Kantor dan Rumah Jabatan"