Standar Pelayanan Tamu Gubernur Di kantor dan Rumah jabatan

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. surat resmi permintaan audiens/bertamu yang menjelaskan maksud,tempat dan waktu pelaksaan kunjungan
  2. pengguna layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kunjungan secara jelas
  3. tersedianya pejabat pada waktu yang di tentukan

  1. pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Gubenur.
  2. pengguna layanan melaporkan langsung maksud kunjungan pada petugas layanan.
  3. kepala Sub Bagian Urusan rumah Tangga Gubernur.Petugas layanan Menyampaikan Kepada pimpinan Tentang jadwal dan Kesediaan Pimpinan yang dituju
  4. disesuaikan dan kesempatan dan maksud tujuan
  5. pelaksanaan pertemuan
  6. bila gubernur tidak berkesempatan di alihkan sesuai kewenangan para asisten dan staf ahli untuk mewakili pimpinan

disesuaikan dengan jadwal dan agenda pimpinan 

Tidak dipungut biaya

1.penerimaan tamu diruang kerja/ruang rapat/rumah jabatan gubernur

  • Dapat disampaikan Secara Langsung ( Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Gubernur)
  • Email : biroumum@sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tamu Gubernur Di kantor dan Rumah jabatan "