Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan gedung,Jaringan Air ,Listrik,meubeler,dan Ac pada kantor serta Rumah Jabatan

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. mendatangi Langsung Ke biro Umum sub bagian Pemeliharan Dan menyampaikan Pengaduan/Permasalahaan pemeliharaan
  2. surat resmi Perihal Permohonan Perbaikan/Pemeliharaan Dari OPD
  3. Melalui Administrasi layanan Pengaduan Wa/HP 0822-9000-3674

  1. pengguna layanan menyampaikan surat resmi
  2. kepala biro mendisposisikan kepada pejabat secara berjenjang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeliharaan
  3. informasi disampaikan kepada pelaksana pekerjaan atau dilakukan survei oleh tim satgas

  1. 1 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak ringan
  2.  1-3 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak berat

Tidak dipungut biaya

Perbaikan sarana prasarana bangunan gedung kantor dan rumah jabatan.

- dapat disampaikan secara langsung

- Email : biroumum@sultengprov.go.id

- HP/WA : 0822-9000-3674

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan gedung,Jaringan Air ,Listrik,meubeler,dan Ac pada kantor serta Rumah Jabatan "