Standar Pelayanan Penomoran Surat Menyurat

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. surat keluar yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang
  2. pengguna layanan menemui langsung petugas penomoran surat

  1. pengguna layanan membawa surat/dokumen yang akan diberi nomor;
  2. petugas penomoran memberikan nomor surat /dokumen sesuai klasifikasi dan mencatat kedalam buku kendali;
  3. petugas penomoran mengembalikan surat/dokumen yang telah diberi nomor yang dibubuhi cap

5 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan penomoran surat menyurat

-Dapat disampaikan secara langsung,

-e-mail :biroumum@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penomoran Surat Menyurat"