Permohonan Izin Riset Penelitian Pengadilan Negeri Limboto

  1. Surat permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat pengantar dari Instansi/Perguruan Tinggi

  1. Surat permohonan di disposisi oleh bagian Umum

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00

Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo

Melalui Pengadilan Negeri Limboto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Riset Penelitian Pengadilan Negeri Limboto"