Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Limboto

  1. Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan
  2. Surat Kuasa
  3. Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kepala Desa yang menerangkan hubungan kekeluargaan

  1. Pendaftaran surat kuasa melalui PTSP Pengadilan Negeri Limboto bagian Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran surat kuasa
  3. Surat kuasa di tanda tangani oleh Panitera

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin kuasa insidentil

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00

Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo

Melalui Pengadilan Negeri Limboto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Limboto"