Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa
  2. Identitas Pemberi Kuasa
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum

  1. Pendaftaran surat kuasa melalui PTSP Pengadilan Negeri Limboto bagian Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran surat kuasa
  3. Surat kuasa di tanda tangani oleh Panitera

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus terdaftar di Pengadilan

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00

Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo

Melalui Pengadilan Negeri Limboto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"