Pendaftaran Gugatan PHI

  1. Surat gugatan
  2. Surat kuasa asli dan copy
  3. Risalah mediasi dari Dinas Tenaga Kerja
  4. Soft copy Gugatan

  1. Datang ke meja PTSP bagian PHI dengan membawa persyaratan, setelah lengkap akan diberikan nomer perkara gugatan PHI

Dari pendaftaran dimasukkan ke PTSP

Berdasarkan jumlah dan domisili para pihak

Gugatan PHI terdaftar

Melalui petugas PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan PHI"