Pendaftaran Permohonan Perdata

  1. Surat permohonan
  2. Kartu Identitas
  3. Membayar biaya perkara

  1. Masyarakat datang ke PTSP PN Denpasar bagian perdata membawa persyaratan, selanjutya akan dibantu untuk pendaftaran permohonan

Dari tanggal pendaftaran diinput 

Berdasarkan domisili pihak perkara

Permohonan Terdaftar

Dapat disampaikan melalui PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Perdata"