Pendaftaran Gugatan Perdata

  1. Mendaftaran melalui E court
  2. Surat gugatan
  3. KTP
  4. Surat Kuasa
  5. Membayar biaya perkara

  1. Masyarakat dapat datang ke PTSP PN Denpasar bagian perdata membawa persyaratan pendaftaran, kemudian dibuatkan akun ecourt oleh petugas ecourt, selanjutnya dapat menginput pendaftaran melalui ECourt

Pendaftaran melalui Ecourtt

Dihitung berdasarkan jumlah dan domisili para pihak perkara

Gugatan Perdata

Dapat disampaikan melalui mejaPTSP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Perdata"