Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

  1. Akta Pendirian Badan Hukum beserta fotocopy
  2. Kartu Identitas
  3. Surat Kuasa

  1. Datang ke Petugas PTSP PN Denpasar Bagian Hukum, kemudian menyerahkan persyaratan.
  2. Mengambil pendaftaran yang sudah jadi di PTSP

Sejak didaftarkan

PNBP

Akta Bukti Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

Melalui PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum"