Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat permohonan
  3. Surat kuasa

  1. Pemohon bersurat atau datang langsung ke PN Denpasar
  2. Mengambil Surat Keterangan yang sudah jadi di PTSP bagian Hukum
  3. Membayar PNBP di kasir

Sejak pendaftaran diterima 

PNBP

SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA

Bisa melalui meja pelayanan PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"