Pendaftaran Surat Kuasa Pihak Berperkara

  1. Surat kuasa asli dan copy
  2. Kartu Identitas kuasa
  3. BA Penyumpahan dan KTA

  1. Mengambil nomer antrean PTSP bagian Hukum
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas PTSP
  3. Mengambil surat kuasa yang sidah terdaftar setelah ditandatangani oleh Panitera PN Denpasar

Sejak pendaftaran hingga pendaftaran ditandatangani oleh Panitera pengadilan Negeri Denpasar

PNBP

Surat Kuasa yang sudah terdaftar

Dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui meja pengaduan atau aplikasiSIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Pihak Berperkara"