120 Menit
Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan leges perlembar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)
Salina Putusan Perkara Perdata
Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00
Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo
Melalui Pengadilan Negeri Limboto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store