Salinan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Limboto

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika pemohon adalah kuasa pihak)
  4. Materai 10.000

  1. Menyerahkan permohonan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Limboto bagian Hukum
  2. Permohonan didisposisi oleh bagian umum
  3. Panitera Muda Hukum menyiapkan salinan putusan perkara
  4. Pemohon mengambil salinan putusan perkara di Meja PTSP Pengadilan Negeri Limboto bagian Hukum dan membayar biaya administrasi

120 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019;

Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan leges perlembar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)


Salina Putusan Perkara Perdata

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00

Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo

Melalui Pengadilan Negeri Limboto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Limboto"