Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi SKCK yang dilegalisir
  5. Pas Foto 4x6 (3 lembar)
  6. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dan yang dinyatakan benar adanya bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Permohonan yang telah didownload dari https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta persyaratan lainnya yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi SKCK yang dilegalisir, Pas Foto 4x6 (3 lembar) dan Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,00.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan dengan membawa Surat Permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas akan menerima permohonan Pemohon dan petugas meneruskan surat tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri
  4. Ketua Pengadilan akan mendisposisi surat ke kepaniteraan
  5. Setelah memeriksa permohonan, persyaratan dan memeriksa register, Kepaniteraan akan memroses permohonan tersebut dan menerbitkan Salinan Putusan
  6. Petugas PTSP Pengadilan Negeri menyerahkan Salinan Putusan tersebut kepada Pemohon

disesuaikan kondisi

Dikenakan biaya PNBP

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana"