Penyusunan Laporan Diklat

  1. Ketersediaan Bahan dan Data dalam rangka penyusunan laporan kegiatan

  1. Kepala Bidang PKMF Memerintahkan pembuatan draft Laporan Penyelenggaraan Diklat kepada Pengelola Diklat BPSDM
  2. Pengelola Diklat BPSDM mengumpulkan bahan dan data terkait penyelenggaraan diklat yang telah selesai. Dan menyerahkan kembali ke kepala bidang PKMF untuk diperiksa
  3. Kepala bidang PKMF memeriksa hasil pengumpulan bahan dan data dimaksud. Jika telah sesuai agar kemudian diparaf.
  4. Kepala bidang PKMF menyerahkan hasil pekerjaan yang telah diparaf kepada pengelola diklat BPSDM dan pengelola dimaksud menyerahkan draft laporan ke kasubbid.
  5. Kasubbid memeriksa hasil pekerjaan jika telah sesuai diserahkan ke Kepala BPSDM.
  6. Kepala BPSDM menandatangani laporan penyelenggaraan kegiatan.
  7. Setelah menandatangani laporan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepala BPSDM memerintahkan kasubbid untuk mendokumentasikan laporan penyelenggaraan kegiatan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Penyelenggaraan Kegiatan

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional)

- Email bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Diklat"