Pembentukan Tim Diklat Manajerial dan Fungsional

  1. Setelah mendapat usulan dari kasub dan kabid terkait anggota tim pelaksana kegiatan
  2. Setelah melaksanakan rapat internal bidang

  1. Pengelola Administrasi menyusun draft SK tim pelaksana kegiatan
  2. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf lalu dibawa ke kabid PKMF untuk diperiksa dan diparaf.
  4. SK Tim Pelaksana Kegiatan tersebut yang telah diparaf dibawa ke kepala badan untuk ditanda tangani dan jika ada koreksi dikembalikan untuk diperbaiki
  5. SK Tim Pelaksana tersebut yang telah ditandatangani, dinomor kemudian dicap.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Tim Pelaksana Kegiatan

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional)

- Email https: bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Tim Diklat Manajerial dan Fungsional"