Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) BPSDM

  1. RPJMD
  2. DPA
  3. RKA Kegiatan

  1. Kepala Badan memerintahkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  2. Membuat format pengumpulan data dan informasi tentang RKPD dari masing-masing Bidang dan Sekretariat
  3. Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi tentang RKPD kepada masing-masing Bidang dan Sekretariat
  4. Mengundang Kaban dan Pejabat Eselon III untuk rapat pembahasan RKPD
  5. Melaksanakan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  6. Menghimpun format data dan informasi tentang RKPD dari masing-masing Bidang dan Sekretariat
  7. Membuat konsep Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  8. Mengoreksi konsep dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  9. Menyampaikan dokumen RKPD kepada Kaban untuk memintakan persetujuan
  10. Penandatangan dokumen RKPD oleh Kepala Badan
  11. Pembuatan surat pengantar pengiriman sekaligus penomoran surat
  12. Penggandaan dan pengiriman dokumen RKPD ke BAPPEDA dan pengarsipan

7 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKPD yang telah di tanda tangani oleh Kepala Badan BPSDM dan diserahkan Ke BAPPEDA

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) BPSDM"