Pembuatan Kas Umum BPSDM

  1. Laporan Pengeluaran dari bendahara pengeluaran
  2. Laporan Pengeluaran dari bendahara penerimaan
  3. Laporan Pengeluaran dari bendahara gaji

  1. Kepala Badan menugaskan PPK untuk menyiapkan buku kas umum
  2. Menugaskan bendahara pengeluaran, Bendahara penerimaan dan Bendahara Gaji untuk membuat buku kas umum
  3. Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Gaji membuat buku kas umum, menandatangani kemudian menyerahkan kepada PA untuk ditandatangani
  4. Kepala Badan selaku PA menandatangani buku kas umum dan mengembalikan kepada masing-masing Bendahara

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku kas umum yang telah di tandan tangani oleh Kepala Badan BPSDM

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kas Umum BPSDM"