Penyusunan Usulan Program/Kegiatan (RKA) BPSDM

  1. Pagu KUA PPAS
  2. Usulan RKA Sub Bidang
  3. RPJMD
  4. Renstra Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

  1. Kepala Badan menugaskan Sekretaris untuk menyiapkan Usulan Program/Kegiatan BPSDM
  2. Meminta kepada Bidang untuk menyerahkan Usulan Program/Kegiatan Bidang kepada Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Asset
  3. Menugaskan Subag Perencanaan Keuangan dan Asset untuk menyusun Usulan Prog./Kegiatan BPSDM
  4. Mengoreksi Usulan Prog/Kegiatan BPSDM, memberi paraf dan menyerahkan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  5. Menugaskan Kasubag Perencanaan Keuanga dan Asset untuk meregistrasi Usulan Prog/Kegiatan BPSDM lalu mengirim ke BAPPEDA dan menyimpan Arsip

6 Hari

Tidak dipungut biaya

1.RKA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2.DPA yang ditandatangani Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Usulan Program/Kegiatan (RKA) BPSDM"