Pengadministrasian Surat Masuk

  1. Surat lembar desposisi
  2. Buku agenda

  1. Menerima surat, mencatat kedalam buku agenda, melampirkan lembar disposisi dan diserahkan kepada Sekretaris
  2. Menerima, menelaah, dan menyampaikan kepada Kaban.
  3. Menerima dan memberi arahan kepada Sekretaris
  4. Menerima, melaksanakan sesuai disiposisi/menelaah dan memberi petunjuk kepada Kasubbag
  5. Menerima, melaksanakan sesuai disposisi dan memberi petunjuk kepada Staf
  6. Menerima, melaksanakan sesuai disposisi (didistribusikan, diarsipkan)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Jawaban dari surat masuk yang diketahui oleh Kepala Badan BPSDM

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dan Umum )

- Email https:bandiklatprovsulteng@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadministrasian Surat Masuk"