Pengelolaan Administrasi dan Penyusunan Program Kerja Sub Kepegawaian dan Umum

  1. lembar disposisi, surat usulan tentang penyusunan RKA
  2. Rencana kegiatan
  3. Juknis dan Peraturan
  4. Dokumen RPJMD tahun sebelumnya
  5. Renstra
  6. Renja
  7. Draf usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan

  1. Menerima surat usulan RKA dan memberikan arahan kepada Sekretaris dengan segera menyusun rencana kerja kegiatan masing-masing sub bagian
  2. Menerima dan menyampaikan kepada Kasubag untuk menyusun rencana kerja kegiatan tahunan yang berhubungan sarana dan prasarana
  3. Menyusun program rencana kerja kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  4. Menerima, menelaah dan memaraf draft usulan rencana kerja kegiatan tahunan dan menyampaikan kepada Sekretaris
  5. Menerima, menelaah dan memaraf draft usulan rencana kerja kegiatan tahunan dan menyampaikan kepada Kepala Badan
  6. Menerima konsep rencana kerja untuk disetujui

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsep rencana Kerja yang disetujui oleh Kepala Badan BPSDM

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dan Umum )

- Email https:bandiklatprovsulteng@yahoo.co.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Administrasi dan Penyusunan Program Kerja Sub Kepegawaian dan Umum"