Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC Pada Kantor

  1. Mendatangi langsung ke Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  2. Surat resmi perihal permohonan perbaikan/pemeliharaan dari OPD

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi b. Kepala Satuan mendisposisikan kepada pejabat secara berjenjang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeliharaan. c. Informasi disampaikan kepada pelaksana pekerjaan atau dilakukan survei oleh tim satgas.

1 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak ringan.

1-3 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak berat.


Tidak dipungut biaya

Perbaikan sarana prasarana bangunan gedung kantor

-          Dapat disampaikan secara langsung,

-          Satpolpp.provsulteng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC Pada Kantor "