Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: W15.U/3035/OT.01.3/9/2022

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP
  3. Pendamping Disabilitas (bila ada)
  4. Alat Bantu Penyandang Disabilitas

  1. Menerima tamu penyandang disabilitas dengan disediakan alat bantu disabilitas sesuai kebutuhan dan yang ada di Pengadilan Tinggi Banjarmasin
  2. Satpam membantu memberikan penjelasan maksuda dan tujuan tamu tersebut, memberi nomor antrian dan kalung tamu;
  3. Tamu mengisi formulir permohonan
  4. Petugas PTSP Layanan Prioritas (Disabilitas) menerima tamu tersebut sesuai SOP Pelayanan PTSP terhadap penyandang disabilitas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan putusan atau Salinan atas informasi yang diminta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas"